Ayah Tiri Setubuhi Anaknya yang Masih Dibawah Umur, Tersangka Lakukan Aksi Bejatnya di Tanah Bumbu

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Merasa curiga atas sikap anaknya yang masih berusia 13 tahun selama dua minggu terakhir, akhirnya mengajak anaknya bicara dan bertanya apa yang sebenarnya terjadi, hingga ingin memeriksakan anaknya di Puskesmas, barulah bercerita.

    Perempuan kelahiran Kotabaru 2008 itu mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh Mulyadi alias Yadi yang merupakan ayah tirinya.

    Ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hilir.

    Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa mengatakan, Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu, Reskrim Polsek Kusan Hilir dan Unit Reskrim Polsek Batulicin sudah menangkap tersangka sekitar pukul 20.30 Wita, Senin (13/6/2022).

    “Yadi ditangkap di Kelurahan Gunung Tinggi RT 02 Kecamatan Batulicin,” kata Akp H Made Rasa, Selasa (14/6/2022).

    Yadi pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 Peraturan perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah di tetapkan sebagai UU No 17 Tahun 2016.

    Lanjut Akp H Made Rasa, berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat ayah tiri korban ini dilakukan di sebuah rumah di Jalan Muara Pagatan Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu sekitar pukul 14.30 Wita, Sabtu (21/5/2022) lalu.

    Barang bukti yang diamankan, sarung warna hitam motif garis-garis warna ungu dan putih, kaos lengan pendek, celana kain pendek motif loreng-loreng warna hijau cokelat, bra sport warna putih dan celana dalam warna Hitam. (has)

    Baca Juga :   Polsek Bati-Bati Bersama Kelompok Tani Sinar Harapan 3 Gelar Panen Jagung di Desa Ujung Baru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI