“Bahkan tidak menutup kemungkinan kalau ada pelat khusus, misalnya RHS dan menggunakan rotator namun melakukan pelanggaran, maka STNK dan pelat nomornya kami cabut,” sambungnya.
Ia mengatakan penindakan tersebut dilakukan karena keluhan masyarakat akibat arogansi para pemilik pelat-pelat khusus
“(Penindakan) Ini untuk menjawab keluhan dari warga masyarakat yang selama ini komplain terhadap arogansi para pengguna pelat khusus yang sering menggunakan rotator, padahal tidak berhak,” tambah Sambodo
“Kalau anggota kami menemukan itu di jalan, mohon maaf, kami akan cabut pelat dan STNK-nya dan kami tindak,” ujarnya. (edj)
Editor: Erna Djedi







