WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polisi akan melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas saat pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penindakan tersebut adalah upaya agar Jakarta lebih tertib.
“Kalau kami tidak melakukan penegakan hukum di situ, nanti rambu-rambu itu tidak ada wibawanya dan tidak dipatuhi oleh masyarakat,” kata Sambodo, Senin (13/6/2022).
Sambodo mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan kepada pemilik pelat-pelat khusus yang melakukan pelanggaran.
“Kami akan melaksanakan penekanan khusus terhadap pelat-pelat khusus dalam razia ini,” ujar Sambodo
Pemilik pelat-pelat khusus yang melakukan pelanggaran akan dikenakan penindakan pencabutan STNK dan nomor kendaraannya.







