Ketika Sopir Ekspedisi Alami Laka Lantas Dikejar Deadline, Siapa yang Bertanggung Jawab
Namun untuk perkara kecelakaan ringan dapat dilakukan dengan kesepakatan tanpa putusan pengadilan sebagaimana pasal 236 ayat (2) yang menyebutkan kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.
Ganti rugi tersebut sebenarnya tidak menggugurkan tuntutan pidana sebagaimana pasal 230 UU LLAJ menyebutkan perkara kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan. Artinya perkara tersebut masuk dalam ranah hukum pidana sebagaimana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan proses beracara sebagaimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (*)
- Setiap artikel jadi tanggung jawab penulis
Editor : Hasby