Oleh : Nadhiv Audah SH

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Seiring berkembangnya zaman digital, semua jadi serba online tak terkecuali melakukan transaksi jual beli juga serba online. Hal ini membuat aktifitas jasa pengiriman barang antar lintas kota, provinsi bahkan antar negara meningkat.

Dengan padatnya aktifitas pengiriman barang dari perusahaan ekspedisi tersebut membuat karyawan, khususnya sopir truk barang ekspedisi tersebut juga sangat padat dan dikejar oleh waktu.

Namun bukan berarti padatnya aktivitas tersebut membuat perusahaan ekspedisi melalaikan aturan, khususnya dijalan dalam mengantar barang konsumen ke titik antar cabang perusahaan ekspedisi di daerah-daerah.

Apabila perusahaan ekspedisi tidak memperhatikan hal ini, karyawan atau sopir truk barang ekspedisi bisa menyebabkan kecelakaan di jalan bahkan kecelakaan dengan pihak lain yang sudah pasti merugikan pihak lain tersebut.

Mungkin sering melihat atau membaca berita mengenai kecelakaan truk ekspedisi, baik tunggal maupun bertabrakan dengan pengendara lain. Pengendara lain yang ditabrak tersebut secara hukum dapat menuntut baik secara pidana maupun perdata atas kelalaian sopir truk barang ekspedisi tersebut.

Dalam pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyebutkan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Apabila korban ditabrak oleh sopir truk barang ekspedisi bukan karena kelalaian korban dan akibat tabrakan tersebut korban mengalami kerugian berupa harta benda baik kerusakan kendaraan maupun barang lainnya, maka kecelakaan tersebut tergolong kecelakaan lalu lintas ringan sebagaimana dalam pasal 229 ayat (2) yang menyebutkan kecelakaan lalu lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang.