WARTABANJAR.COM, BARABAI – Mengambil kesempatan mencuri handphone milik korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal di Jalan Lingkar Desa Banua Budi Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah sekitar pukul 13.15 Wita, Sabtu (8/5/2022) lalu, HT alias Jalut (33) kini diamankam di Polres HST.
Warga Jalan Penas Tani IV Desa Kahakan Kecaamatan Batu Benawa Kabupaten HST itu tersangkut dalam tindak pidana pencurian tersebut.
Sat Reskrim Polres HST yang dipimpin oleh Akp Antoni Silalahi melakukan penyelidikan. Mengamankan HT alias Jalut sekira pukul 03.00 Wita, Kamis (9/6/2022). Turut mengamankan barang bukti, handphone milik korban.
Saat itu korban yang juga pelapor, Muhammad Meihendri dalam perjalanan pulang dari sekolah menggunakan sepeda motor menuju rumahnya, Sewaktu melewati jalan lingkar Desa Banua Budi Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah pelapor mengalami kecelakaan tunggal, terjatuh dari sepeda motor dan Ia sempat ditolong oleh warga sekitar tempat kejadian.
Saat ditolong warga, bersamaan handphone miliknya terjatuh. Sadar handphone miliknya terjatuh saat itu pelapor korban mencarinya, namun handphone tersebut sudah tidak ada lagi ditempat kejadian.
Dirinya pun berusaha menanyakan kepada warga sekitar yang ada di tempat kejadian, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan handphone miliknya tersebut.
Menurut keterangan Muhammad Meihendri, atas kejadian hilangnya handphone miliknya itu mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Hulu Sungai Tengah serta menuntut sesuai hukum yang berlaku.