Ibnu Sina Deadline 16 Juni Penertiban Lahan Revitalisasi Pasar Batuah Sudah Dilakukan
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, memimpin Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait Program Revitalisasi Pasar Batuah, yang berlangsung di Ballroom Hotel Aria Barito Banjarmasin, Kamis (9/6/2022).
Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, Dandim 1007/Banjarmasin, Letkol Inf Ilham Yunus, seluruh Asisten serta sejumlah pimpinan SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
H Ibnu Sina menyampaikan, pihaknya akan tetap melakukan penertiban sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Baca juga:
Jhonlin Group Jamin BPJS Ketenagakerjaan Untuk Seribu Guru Ngaji di Tanah Bumbu
Korban yang Viral Dituduh Maling Dompet Usai di BO di Grup Medsos, Melapor ke Polresta Banjarmasin
"Tadi kita sudah meminta pendapat dari semua pihak terkait dengan program revitalisasi Pasar Batuah, dan kami sampaikan kepada warga Batuah, seperti yang sudah direncanakan sejak awal, insyaallah ini akan kita laksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan," terangnya.
Ia menyebutkan, proses pembangunan harus segera dilaksanakan.
"Sesuai dengan jadwal, yakni tanggal 16 Juni itu deadline untuk penertiban lahan supaya bisa segera dilakukan proses revitalisasi Pasar Batuah," bebernya.
Untuk itu, pihak Satpol PP dibantu Linmas juga personil dukungan lainnya untuk membantu dalam hal penertiban dan pembongkaran.
Baca juga:
Warung Makan Gratis 24 Jam di Masjid Jami Sungai Jingah Banjarmasin Sudah Berjalan 20 Hari
"Mengenai transport untuk memindahkan barang-barang ke Rusun atau ke Pasar sehingga proses ini bisa berjalan secara lancar dan juga kita saling hormat menghormati," lanjutnya.
"Seusai tadi kita dengar pendapat semua pihak, pelaksanaan ini tidak bisa ditunda, sebab seperti yang diketahui bahwa pemerintah kota sudah memberikan sejumlah opsi kepada warga diantaranya terkait menyiapkan rumah susun untuk warga yang ingin segera pindah, kemudian memberikan tenggat waktu kepada warga yang ingin bongkar secara mandiri," papar H Ibnu Sina.
Baca juga:
Penjelasan Sat Pol PP Banjarmasin Terkait Peneguran Jurnalis Saat Tertibkan Pengamen