Penjual Miras dan Pembelinya serta 5 Unit Motor Diamankan Polres HST di Desa Kias

    WARTABANJAR.COM, BARABAI – Jajaran Satuan Samapta Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat).

    Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan, Dalam Rangka Implementasi Program Prioritas Kapolri ( P2K ), Program II Penguatan Harkamtibmas Giat Penggelaran Personil Berseragam Sat Samapta Polres HST, Telah melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ) operasi razia penyakit masyarakat (Pekat) yang dipimpin oleh Kasat Samapta IPTU Supriyono pada hari Rabu tanggal (8/6/2022) malam bertempat di warung malam di Desa Kias, Kecamatan Batang Alai Selatan, HST.

    Pada kegiatan Pekat tersebut telah diamankan seorang penjual minuman beralkohol dengan inisial MH, Swasta, 32 tahun, warga Desa Kias, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS).

    Saat itu barang bukti yang diamankan berupa minuman keras yaitu Anggur Merah merk Columbus isi 250 ml sebanyak 19 motol, anggur merah merk MC Donald isi 650 ml sebanyak 6 botol.

    Kemudian, anggur putih merk Orang Tua isi 620 ml sebanyak 2 botol, Newport Passion Blue isi 620 ml sebanyak 1 botol, alkohol 95% isi 100 ml sebanyak 4 botol.

    Polisi juga menyita uang diduga hasil penjualan minuman sebanyak Rp 65.000.

    Selain itu, diamankan minuman beralkohol yang dicampur suplemen dimasukkan ke dalam satu botol minumal mineral 1 liter.

    Saat itu petugas juga diamankan 3 (tiga) orang mabuk di tempat umum (warung) yaitu inisial JL, 27 tahun, warga Ds. Awang Baru, Kecamatan Batang Alai Utara.

    Kemudian, AS, 34 tahun, warga Ds. Tapuk, Kecamatan Limpasu, dan HR, 38 tahun, alamat Ds. Tapuk Kec. Limpasu.

    Baca Juga :   Sedang Penilaian Adipura, DLH Balangan Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Lingkungan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI