WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Tim Opsnal Merah Putih Polres Tala dan unit Reskrim Polsek Jorong diback-up Resmob Polda Kalsel, Unit Siber Polda Kalsel, Resmob Polres Banjarbaru, Resmob Polres Banjar dan Polsek Gambut Polres Banjar ,yang dipimpin Kanit Resmob AKP Purnoto telah mengamankan terduga pelaku yang telah melakukan tindak pidana barang siapa menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP.
Pada Senin 06 Juni 2022 sekitar pukul 01.30 wita di Trans Telaga, Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tala, Tim Opsnal Merah Putih Polres Tala dan Unit Reskrim Polsek Jorong dibackup Resmob Polda Kalsel, Unit Siber Polda Kalsel , Resmob Polres Banjarbaru , Resmob Polres Banjar dan Polsek Gambut Polres Banjar telah mengamankan seseorang atas nama Rusmat Aliansyah.
Kemudian di hari yang salam sekitar pukul 02.30 Wita, di Jl Sukamara, Kelurahan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Tim Opsnal Merah Putih Polres Tala dan unit reskrim polsek jorong dibackup Resmob Polda Kalsel , Unit Siber Polda Kalsel , Resmob Polres Banjarbaru , Resmob Polres Banjar, Polsek Gambut Polres Banjar mengamankan lima orang atas nama Sugi, Agus Salim, Abdulah, Mintu, dan Sudi.
Selanjutnya tim gabungan kembali bergerak, sekitar pukl 04.30 Wita di Jl Kasturi 1, Kota Banjarbaru, Tim Opsnal Merah Putih polres tala dan unit reskrim polsek jorong dibackup Resmob Polda Kalsel , Unit Siber Polda Kalsel , Resmob Polres Banjarbaru , Resmob Polres Banjar dan Polsek Gambut Polres Banjar, telah mengamankan seseorang atas nama M Johansyah.