"Untuk pembelaan baik pribadi atau oleh penasihat hukum dibacakan Senin depan kami beri waktu satu minggu. Kalau tidak, kami anggap tidak ada pembelaan," ujar Ketua Majelis Hakim.

Selanjutnya, Majelis Hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan pada Senin (13/6/2022) mendatang.

Sebelumnya dalam rangkaian persidangan perkara ini, terdakwa disebut telah menerima aliran dana senilai Rp 27 miliar dari pengusaha sektor pertambangan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), (alm) Henry Soetio.

Dana itu di antaranya diserahkan melalui kartu ATM milik anak buah (alm) Henry Soetio kepada terdakwa dan digunakan terdakwa sebagai modal memulai usaha di sektor pertambangan serta untuk kepentingan pribadinya.

Penyerahan dana tersebut diyakini Penuntut Umum merupakan gratifikasi terkait peran terdakwa dalam pengalihan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN beberapa tahun sebelumnya.
Kasus ini juga menyeret nama mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, yang diajukan sebagai saksi.

Bahkan belakangan, Mardani diperiksa oleh KPK dalam penyelidikan yang diduga masih terkait dengan kasus ini. (qyu)

Editor: Erna Djedi