WARTABANJAR.COM, GAMBUT – Empat desa di Kecamatan Gambut yang terdapat kekosongan pejabatnya bersepakat melaksanakan tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat desa.
Adapun empat desa tersebut, Desa Kayu Bawang, Desa Malintang Baru, Desa Guntung Ujung, dan Desa Sungai Kupang.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Gambut, Syahrani, mengatakan bahwa keempat desa telah menyerahkan SK Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa.
“Pengumuman dan pendaftaran 2 sampai 10 Juni 2022 atau tujuh hari kerja,” ujarnya saat Kantor Kecamatan Gambut, Kamis (2/6)
Ditambahkan Syahrani, syarat dan pendaftaran dilaksanakan di desa pelaksana penjaringan dan penjaringan perangkat desa.
Selanjutnya penelitian dan klarifikasi berkas 13 – 15 Juni 2022 atau tiga hari kerja.
Penetapan kelulusan secara administrasi 16 – 20 Juni 2022 (tiga hari kerja).







