Sidang Lanjutan Bandar Arisan Online Bodong Banjarmasin, Korban Tergiur Hidup Mentereng RA


    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kembali menggelar sidang kasus arisan online bodong dengan terdakwa Rizky Amalia alias RA (25).

    RA didakwa Sidang kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan ITE itu beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radityo Wisnu Aji SH., MH., dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Senin (30/5/22) sore.

    Dalam persidangan dengan agenda saksi dari JPU Radityo kali ini masih secara virtual, dan diketuai majelis hakim Heru Kuntjoro SH., MH., didampingi kedua anggotanya Jamser Simanjuntak SH., MH., dan Eko Setiawan SH., MH.

    Adapun saksi fakta yang akan dimintai keterangannya dalam persidangan yang cukup menjadi perhatian tersebut antara lain, Elisa Nadila dan Mira Permana yang keduanya adalah korban dari dugaan penipuan berkedok airisan online.

    Dalam persidangan kedua saksi yang dihadirkan JPU Radityo tersebut menerangkan bahwa mereka tergiur mengikuti arisan online milik terdakwa selain ingin memperoleh keuntungan, juga merasa percaya melihat status sosialnya yang terkesan mentereng.

    Menurut Elisa, dirinya melihat dan menyaksikan sendiri gaya hidupnya yang bisa dibilang enak tersebut.

    “Itu yang membuat yakin, saya tanpa ragu-ragu mengikuti dan menyerahkan uang nilainya cukup besar,” ujarnya.

    Namun apa Elisa yang diharapkannya agar memperoleh hasil yang cukup lumayan ternyata malah sebaliknya.

    ”Bukannya hasil yang didapat malahan uang yang diserahkan tidak bisa diambilnya kembali dari AM, ” terangnya.

    Sementara, saksi Mira senada yang diterangkan saksi Elisa, dimana ia yakin dan percaya untuk mengikuti arisan online milik terdakwa AM.

    Baca Juga :   Cek Rekayasa Lalu Lintas Haul Datu Sanggul ke-259

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI