Sementara itu, kuasa hukum korban Sayuti Rambang mengatakan pihaknya puas atas vonis yang diberikan hakim.
Para korban merasa tindakan Reza telah mencoreng nama baik Unsri.
“Vonis yang dijatuhkan sudah sesuai harapan. Kami harap tidak ada kasus serupa lagi di dunia pendidikan yang seperti ini,” kata dia.
Sebelumnya, Reza dilaporkan karena diduga melecehkan mahasiswanya lewat pesan di aplikasi pesan singkat. Ada lima orang yang melaporkan.
Reza menjabat sebagai Kepala Program Studi di Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya, Palembang. (*)
Editor: Erna Djedi







