WARTABANJAR.COM, PALEMBANG – Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Reza Ghazarma ,divonis delapan tahun penjara dalam kasus chat mesum terhadap mahasiswanya.
Dia juga diberi hukuman denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.
Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang menyatakan Reza melanggar pasal 9 juncto pasal 35 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Perbuatan tersebut menyebabkan para korban trauma dan mempersulit proses perkuliahan. Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan dosen yang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi mahasiswa. Juga selama persidangan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit,” kata Ketua Majelis Hakim Fatimah, Senin (30/5/2022), dilansir CNN.
Putusan hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.
Perilaku sopan selama persidangan dan belum pernah tersangkut tindak pidana sebelumnya menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman Reza.
Reza Ghazarman melalui kuasa hukumnya menyatakan banding atas putusan tersebut.







