48 Desa di Sumut Lockdown Setelah Terkonfirmasi Adanya PMK pada Hewan Ternak

    WARTABANJAR.COM, MEDAN – Sebanyak 48 desa di Sumatera Utara (Sumut) terkonfirmasi adanya dugaan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan. Di 48 desa itu diberlakakukan pemberhentian penjualan sapi sementara.

    “Saya juga sudah bicara tadi kita rapat di provinsi dan beberapa Minggu lalu sudah kita rapatkan tentang langkah kita yaitu kita melakukan lockdown di tempat-tempat desa,” jelas Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak MSi.

    “Data yang ada, kalau Sumatera Utara sampai saat ini ada 9 kabupaten/kota di mana itu di dalamnya hanya terdapat 24 kecamatan yang terkonfirmasi ada diduga penyakit mulut dan kuku hewan. Dari 24 kecamatan itu hanya 48 desa yang terdata terkonfirmasi ada dugaan penyakit mulut dan kuku,” sambung Kapolda Sumut, dilansir Tribrata, Rabu (25/5/2022).

    Dari 48 desa itu, Kapolda Sumut mencatat ada 2.400 ekor hewan yang diduga terjangkit PMK. Dimana 1.300 di antaranya sudah dalam kondisi sembuh.

    “Jumlahnya tadi sudah disampaikan baik itu Langkat dan secara umum jumlah yang kita data itu ada kurang lebih 2.400, di mana 1.300 diantaranya sudah keadaan sembuh dan yang sekarang, yang lainnya dalam proses penyembuhan,” jelas Kapolda Sumut.

    Kapolda Sumut mengatakan langkah terpadu dilakukan bekerjasama dengan Pemprov Aceh. Untuk di Sumut, gugus tugas telah dibentuk untuk menangani penyebaran PMK pada hewan.

    “Khusus Sumatera Utara kita sudah bentuk gugus tugas untuk menangani penyebaran ini dengan cara sebagaimana kita mengatasi pandemi COVID adalah melakukan lokalisir penyebaran dan menutup wilayah yang menjadi tempat dugaan ditemukannya penyakit mulut dan kuku,” jelas Kapolda Sumut.

    Baca Juga :   TNI Kerahkan Alat Utama Sistem Senjata untuk Amankan Pilkada 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI