Tak Terima Ditegur, Seorang Pemuda Aniaya Perempuan Tetangganya

    WARTABANJAR.COM, NANGA BULIK – Satreskrim Polres Lamandau, jajaran Polda Kalteng, mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi pada salah satu kontrakan di Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah dengan tersangka seorang pemuda berusia 18 tahun.

    Kasatreskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha SIK MH, dalam keterangan resminya, Selasa (24/5/2022) pagi, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan korban R (20) seorang perempuan, ke Mapolres Lamandau bernomor LP/ B / 77 / V / 2022 / SPKT/ Res Lamandau/ Polda Kalteng, tanggal 22 Mei 2022.

    Penganiayaan tersebut, terjadi pada Sabtu (21/5), berawal saat korban menegur pelaku.

    “Korban mengaku awal mulanya menegur terlapor yang sedang ribut bersama ketiga temannya di kontrakan sebelah kontrakan korban,” jelas Kasat Reskrim.

    Merasa tidak terima ditegur, kemudian terlapor melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka memar dan lecet di bagian mata sebelah kiri.

    Setelah dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan bukti permulaan cukup Satreskrim Polres Lamandau melakukan pemanggilan terhadap pelaku.

    “Tersangka bersama barang bukti telah kami amankan di Mapolres Lamandau guna proses lebih lanjut,” terang Kasatreskrim. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Pemerintah Indonesia Desak Saudi: Jemaah Haji Harus Tinggalkan Mina Jadid demi Kenyamanan Ibadah!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI