Dalam keterangannya, terdakwa mengatakan bahwa aliran dana total Rp 13,6 miliar lebih yang diterima dari Almarhum (Alm) Henry Soetio baik melalui kartu ATM atas nama Yudi Aron merupakan utang-piutang dan bukan merupakan suap.

Pasalnya, kata terdakwa, uang itu diserahkan kepadanya melalui ATM atas nama Yudi Aron di tahun 2015 jauh setelah adanya pengalihan IUP dari PT BKPL kepada PT PCN milik Alm Henry Soetio di Tahun 2011 lalu.

"Pinjaman itu karena adik saya yang bilang mau kerja (usaha) jadi saya komunikasikan ke Alm Pak Henry dan disetujui walaupun tidak seluruhnya dan bertahap karena saya ajukan (pinjaman) Rp 20 miliar," terang terdakwa.

Diakui terdakwa, dana tersebut yang dijadikan sebagian modal untuk mendirikan PT BMPE yang direkturnya adalah adik kandung terdakwa dan untuk membiayai operasional kerja PT BMPE yang bergerak di bidang pertambangan batu bara.

Meski demikian, tak ditampiknya pula dari dana tersebut juga ada yang digunakan untuk keperluan di luar operasional perusahaan seperti transfer kepada isterinya, isteri mudanya dan sejumlah keperluan lainnya.

Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum apakah aliran dana tersebut ada yang turut mengalir kepada Bupati Tanbu saat itu, terdakwa mengatakan tidak ada.

Diwawancara secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdul Salam mengatakan, kalau kesaksian yang disampaikan oleh saksi ahli, yang diajukan oleh pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya, sangat mendukung untuk pembuktian terdakwa.

"Itu sesuai dengan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 11, maupun pasal 3 dan pasal 4 tentang tindak pidana pencucian uang," ujar JPU, kepada awak media, usai menjalani persidangan.

Ia juga menjelaskan, untuk kesaksian saksi ahli yang mengatakan kalau yang bertanggung jawab adalah bupati, sebagai pimpinan daerah yang menandatangani perpindahan IUP tersebut, adalah benar.

Pasalnya, sesuai dengan pasal 93 ayat 1 UU Minerba, hal tersebut sudah jelas melanggar, yang mana dalam hal ini tidak diperbolehkan ada pengalihan IUP, apalagi berganti nama, dan untuk kesaksian ahli itu sudah benar. Namun hal tersebut, ranahnya ke pelanggaran administrasi.