Polri Bebaskan 40 Petani Pencuri Sawit Melalui Restorative Justice

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polri menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit PT. Daria Dharma Pratama (DDP).

Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Agus Andrianto menjelaskan bahwa pihak Kepolisian menjadi mediator antara 40 petani dan pihak DDP. Usai proses tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara keadilan restoratif.

“Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar Kelapa Sawit PT. DDP kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice,” jelasnya, Jakarta, Selasa (24/5/22).

Dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, Komjen. Pol. Agus Andrianto menyebut bahwa, 40 orang petani yang sempat dilakukan penahanan kini telah dibebaskan.

“Telah dikeluarkan sebanyak 40 orang tahanan kasus tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit,” jelas Kabareskrim.