WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Banjarmasin kembali menggelar aksi di kawasan jembatan fly over jalan A Yani Km 3,5 Kota Banjarmasin, sekira pukul 16.30 Wita, Selasa (24/5/2022).

HMI menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya adalah menuntut Kejari Banjarmasin atas kejelasan dugaan kasus pungli Hari Kesehatan Nasional (HKN) Tahun 2021 di Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.

Tuntutan lain adalah janji dua bulan kerja DPRD Kota Banjarmasin, dan menuntut sikap tegas Walikota atas kasus pungli HKN 2021.

Para mahasiswa juga membentangkan spanduk yang berisikan ketiga tuntutan tersebut.

Kabid Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (PTKP) HMI Kota Banjarmasin, Ahmad Ridha Nazemi mengatakan, kalau aksi ini bertujuan untuk meminta kejelasan terhadap kasus pungli tersebut yang dinilai sudah tidak ada kejelasan sejak bulan Desember tahun 2021 yang lalu.

"Sampai detik ini masih tidak ada kejelasan terkait bagaimana kelanjutan dari jalannya kasus tersebut di kejari kota Banjarmasin maupun di Kejati Kalsel," ujar Ridha, kepada awak media, usai menggelar aksi tersebut.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan terkait posisi mantan kepala Dinas Kesehatan kota Banjarmasin, Machli Riyadi, yang saat ini menjabat sebagai asisten 1 walikota Banjarmasin.

Pasalnya, yang bersangkutan diduga kuat terkait pungli saat HKN tahun 2021 yang lalu. Namun masih dipercaya menjabat sebagai asisten 1 di pemerintah kota Banjarmasin.

"Ini jadi pertanyaan besar, kenapa pak walikota masih mempercayakan dan memperkerjakan orang seperti ini," ucap Ridha.

"Ini sangat menjadi sorotan bagi kami HMI, oleh sebab itu kami sampai turun kejalan menindak lanjuti dan mengawal hal tersebut," lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan sebelumnya telah melayangkan surat untuk auduensi ke kejari kota Banjarmasin, namun ditunda dengan alasan yang tidak diketahui dan juga waktu tunda yang tidak ada kepastian.

Selanjutnya, pihak kejari pun melayangkan surat permohonan maaf atas ditundanya surat permohonan yang sebelumnya, sekaligus permohonan audiensi kepada pihak HMI Kota Banjarmasin, namun hal tersebut ditolak oleh pihak HMI Kotan Banjarmasin.