Dua Pelaku Kasus Curanmor di Banjarmasin yang Videonya Heboh di Media Sosial Berhasil Diringkus Polisi
Ukuran Huruf:
"Hingga saat ini, barang bukti masih dalam tahap pencarian," pungkasnya.
Karena perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (qyu)
Editor: Yayu Fathilal