"Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya," kata Mardani H saat memberikan kesaksian dalam sidang tersebut.

Mardani menyebut menerima SK peralihan IUP itu di meja kerjanya, setelah lebih dulu diparaf oleh kabag hukum, asisten dua, sekretaris daerah, dan terdakwa Dwidjono selaku Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu. Setelahnya permohonan peralihan IUP PT. BKPL ke PT. PCN juga telah diserahkan ke Pemprov Kalsel untuk dilanjutkan ke Kementerian ESDM.

Diwartakan sebelumnya, sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banjarmasin dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo kembali digelar, Jumat (13/5/2022) lalu.Agenda menghadirkan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Christian Soetio sebagai saksi dalam sidang tersebut.

Dihadapan majelis hakim, Christian menyampaikan ada aliran dana kasus suap izin usaha tambang kepada eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

Christian menjadi saksi dalam sidang itu bersama Manajer Operasional PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE), Suryani dan pegawai PT PCN, Muhammad Khabib.

Christian menduduki posisi Dirut PT PCN menggantikan posisi kakak kandungnya Henry Soetio yang telah meninggal dunia pada Juni 2021.

Dikutip dari Tempo.co, Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). PT PAR dan TSP bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Dia juga menyampaikan, Mardani yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Kalimantan Selatan disebut sebagai pemilik saham PAR dan TSP.

Keterangan Christian itu pun sempat menjadi perhatian dari Anggota Hakim Tipikor Ahmad Gawi.