Bantahan Kuasa Hukum Mardani, Kliennya Tak Terima Transfer Puluhan Miliar

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kuasa hukum Mardani H Maming, Irfan Idham melalui keterangan tertulisnya kepada wartabanjar.com, melanjutkan keterangan Christian Soetio sebagai saksi di Pengadilan Banjarmasin, tidak benar dan tidak berdasar hukum terlebih urutan kejadiannya tidak berkesesuaian.

    “Christian dalam keterangannya baru masuk di manajemen PT. PCN tahun 2021 setelah Henry Soetiyo meninggal dunia, sehingga dari mana informasi yang tidak berdasar itu?” tutur Irfan melalui keterangan tertulisnya, Minggu(15/5/2022).

    Selain itu, Irfan menyebut kesaksian adik kandung almarhum Henry itu tendensius karena menyampaikan pokok perkara yang tidak saling berhubungan.

    “Apa yang disampaikan Chistian tidak benar dan cenderung tendensius, keterangannya sama sekali tidak ada hubungannya dengan pokok perkara karena ini bukan menyangkut perusahaan PT. Permata Abadi Raya (PAR) dan PT. Trans Surya Perkasa (TSP)

    Hal kedua, ia melihat ada upaya penggiringan fakta yang tidak benar oleh Christian.

    “Sebab pak Mardani sama sekali tidak ada di dalam perusahaan-perusahaan yang disebutkan. Sehingga kami sangat keberatan dengan keterangan yang disampaikan Christian,” jelas Irfan yang tergabung dalam Titah Law Firm ini.

    Mardani H Maming sendiri telah menghadiri sidang kasus ini di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Senin 25 April 2022 lalu sebagai saksi.

    Dalam kesaksiannya mantan Bupati Tanah Bumbu itu menjelaskan berani menandatanganani SK izin usaha tambang itu karena telah melalui kajian teknis terdakwa Raden Dwijono selaku Kepala Dinas ESDM.

    Baca Juga :   Update Kebocoran Pipa BPAM Banjarbakula

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI