Mardani kemudian menyerahkan teknis perizinan tambang kepada terdakwa Dwijono sebagai bentuk pendelegasian tugas.
“Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya,” kata Mardani H saat memberikan kesaksian dalam sidang tersebut.
Mardani menyebut menerima SK peralihan IUP itu di meja kerjanya, setelah lebih dulu diparaf oleh kabag hukum, asisten dua, sekretaris daerah, dan terdakwa Dwidjono selaku Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu.
Setelahnya permohonan peralihan IUP PT BKPL ke PT PCN juga telah diserahkan ke Pemprov Kalsel untuk dilanjutkan ke Kementerian ESDM.
“Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya,” kata Mardani H saat memberikan kesaksian dalam sidang tersebut.
Mardani menyebut menerima SK peralihan IUP itu di meja kerjanya, setelah lebih dulu diparaf oleh kabag hukum, asisten dua, sekretaris daerah, dan terdakwa Dwidjono selaku Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu. Setelahnya permohonan peralihan IUP PT. BKPL ke PT. PCN juga telah diserahkan ke Pemprov Kalsel untuk dilanjutkan ke Kementerian ESDM.
Diwartakan sebelumnya, sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banjarmasin dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo kembali digelar, Jumat (13/5/2022) lalu.Agenda menghadirkan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Christian Soetio sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Dihadapan majelis hakim, Christian menyampaikan ada aliran dana kasus suap izin usaha tambang kepada eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
