Sidang IUP Batu Bara di Kalsel, Dirut PCN Beberkan Transfer Puluhan Miliar Kepada Mardani

WARTABANJAR.COM  BANJARMASIN – Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banjarmasin dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo kembali digelar, Jumat (13/5/2022).

Agenda menghadirkan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Christian Soetio sebagai saksi dalam sidang tersebut.

Dihadapan majelis hakim, Christian menyampaikan ada aliran dana kasus suap izin usaha tambang kepada eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

Christian menjadi saksi dalam sidang itu bersama Manajer Operasional PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE), Suryani dan pegawai PT PCN, Muhammad Khabib.

Christian menduduki posisi Dirut PT PCN menggantikan posisi kakak kandungnya Henry Soetio yang telah meninggal dunia pada Juni 2021.

Dikutip dari Tempo.co, Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). PT PAR dan TSP bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Dia juga menyampaikan, Mardani yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Kalimantan Selatan disebut sebagai pemilik saham PAR dan TSP.

Keterangan Christian itu pun sempat menjadi perhatian dari Anggota Hakim Tipikor Ahmad Gawi.

Ahmad Gawi pun menanyakan nilai dana yang ditransfer.

“Ratusan miliar yang mulia. Mohon maaf yang mulia, transfer ke Mardani, tapi transfernya ke PT PAR dan PT TSP,” kata Christian dalam persidangan.

Ia menyatakan mengetahui aliran dana itu karena pernah membaca pesan WhatsApp dari Henry Soetio yang ditujukan kepada Resi, pegawai bagian keuangan PT PCN. Resi diperintahkan mentransfer duit ke Mardani H Maming lewat PT PAR dan TSP.

Tak berhenti sampai disitu, Ahmad Gawi kembali mencecer pertanyaan kepada Christian. Termasuk nilai nominal uang yang ditransfer.

Christian Soetio pun menyebutkan nilainya, yakni sekitar Rp 89 miliar. Sembari melihat laporan keuangan PT PCN yang dibacanya di persidangan.

Sepengetahuannya TSP dan PAR masuk grup 69 yang masih sepengetahuannya milik Mardani.

Ahmad Gawi kembali menanggapi kesaksian Christian, kembali menanyakan kepada  saksi bahwa transferan dana puluhan miliar tersebut berdasarkan resi tidak langsung ke Mardani.

Christian juga menyatakan pernah mendengar dari Henry Soetio bahwa kakaknya hendak diperkenalkan kepada terdakwa Dwidjono Putrohadi oleh Mardani H Maming. Kabar ini Christian terima lewat sambungan telepon.

Dia pun mengaku sempat mendengar soal hutang piutang antara Henry Setio dan terdakwa Dwidjono. Christian turut menunjukkan selembar bukti ikatan hutang piutang antara Henry Soetio dan Dwidjono Putrohadi kepada majelis hakim.