Bagi yang mau berangkat umroh, pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat rekomendasi dari kementerian agama. Setelah ada rekomendasi dari kementerian agama sebagai tanda ada tujuan keluar negeri dalam rangka ibadah umroh atau haji, baru datang atau kembali menghubungi petugas kantor Imigrasi.

Dengan data yang lengkap tersebut bahwa itu menunjukkan kejelasan ingin berangkat dalam rangka ibadah umroh atau haji. (Mctanbu)

Editor : Hasby