Paska Idul Fitri, ASN juga dianjurkan sementara bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mengikuti Surat Edaran No. 440/2420/SJ tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.
Sementara bagi masyarakat umum, walaupun tidak diwajibkan melakukan test setelah mudik, namun khususnya bagi orang yang merasakan gejala mirip COVID-19 meskipun sudah di booster. “Hal ini sebagai bentuk kehati-hatian untuk melakukan tes secara mandiri,” pungkas Wiku.(aqu)
Editor Restu







