Sah! Luhut Ketua Umum Peradi, Resmi dari Dirjen AHU Kemenkum HAM
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) secara resmi mengumumkan mengenai perubahan SK pengesahan kepengurusan Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi).
Pengumuman tersebut diunggah di website resmi Kemenkum HAM, terkait perubahan SK pengesahan pendirian Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) AHU - 120.AH.01.06 tahun 2009 sebagai ketua umum Otto Hasibuan SH MM dan sekjen Harry Ponto SH menjadi pengesahan Luhut Pangaribuan SH sebagai ketua umum Peradi dan Soegeng Teguh Santoso sebagai Sekjen melalui SK AHU - 0000859.AH.01.08 tahun 2022 pada hari ini, Rabu (27/4).
Wakil Ketua Peradi DPC Medan, Dwi Sinaga, mengatakan pengumuman oleh Dirjen AHU terkait ketua umum Peradi yang disahkan oleh Menkum HAM adalah Luhut Pangaribuan.
"Pengumuman ini mempertegas kepada masyarakat terkait Peradi yang didaftarkan ke Dirjen AHU adalah kepengurusan Luhut Pangaribuan sebagai ketua umum Peradi yang sah, sehingga gunjang-ganjing siapa yang sah dan tidak sah sudah terbukti, kita tidak ingin diplesetkan lagi," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/4/2022).
Sementara itu, Soegeng Teguh Santoso mengatakan pemberitahuan terkait Peradi ini didapatkannya dari ketua DPN (Dewan Pengacara Nasional) Faizal Hafied, pagi hari jam 06.00 Wib.
"Info yang mengejutkan advokad Hotman Paris sudah memenangkan pertandingan sebelum dimulai karena pemerintah melalui Dirjen Ahu mengesahkan kepengurusan Peradi di bawah kepemimpinan Luhut Pangaribuan," katanya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi