Sat Reskrim Polres Tabalong di Pimpin oleh AKP Dr. Trisna Agus Brata, S.H, M.H yang menerima laporan ini segera mencari pelaku ihin, dari informasi yang di kumpulkan akhirnya pelaku ihin ditangkap di Office T300 km.73 Kecamatan Tanta.Tabalong pada Selasa (26/4/2022) sore.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono, membenarkan perihal penangkapan ihin tersebut.
“Saat ditangkap dan diinterogasi,pelaku ihin mengakui perbuatannya tersebut” kata iptu mujiono.
“Saat ini Pelaku ihin sudah di tahan di polres Tabalong dan Dari pelaku ihin juga disita berbagai macam pakaian,sepatu dan sandal berbagai model dan merk, satu lembar KTP, satu buah sepeda motor Matic warna merah,empat lembar bukti transaksi fiktif serta lembar struk pembelian,” pungkas Iptu Mujiono.(edj)
Editor: Erna Djedi







