Tanggapi Kesaksian Mardani, Terdakwa Sebutkan Mantan Bupati Tanah Bumbu Itu Tandatangani SK Sebelum Ada Paraf Kabag Hukum dan Sekda

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H Maming akhirnya memberikan keterangannya di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin dimana sebelumnya Majelis Hakim menetapkan pemanggilan paksa, Senin (25/4/2022).

    Kehadiran Mardani dirasa majelis hakim sangat penting terkait Kasus dugaan gratifikasi atas suap izin usaha pertambangan (IUP) Batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel).

    Pengungkapan kasus tersebut, terkait kasus suap IUP Batu bara di Tanbu dengan terdakwa Raden Dwijono Putrohadi Sutopo bin Moejono.

    Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi tersebut, yang mana dalam persidangan kali ini sebanyak tiga saksi, termasuk salah satunya, yaitu mantan Bupati Kabupaten Tanbu, Mardani H Maming. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah. 

    Mardani mendapat sejumlah pertanyaan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tim Penasihat Hukum Terdakwa maupun Majelis Hakim, terkait teknis penerbitan surat keputusan (SK) Bupati, tentang pengalihan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN di Kabupaten Tanah Bumbu, pada Tahun 2011 lalu saat dirinya menjabat sebagai Bupati.

    Dalam kesaksiannya Mardani mengatakan, kalau Ia menandatangani SK tersebut, saat diajukan sudah dilengkapi dengan surat rekomendasi pernyataan dan juga sudah berparaf kepala dinas, Kabag Hukum dan Sekda, yang menyatakan bahwa semua persyaratan dan administrasi sudah lengkap dan sesuai dengan proses yang berlaku.

    “Seperti yang saya sampaikan tadi, bahwa saat sampai ke meja saya, draf SK yang mau saya tandatangani sudah diparaf kepala dinas yang paling utama yang paham teknis dan aturannya. Habis itu juga ada Sekda, Kabag Hukum dan ada telaahan dari dinas yang menyatakan bahwa ini sudah sesuai dengan prosedur dan aturan berlaku serta persyaratan ada checklist nya. Baru saya mau tandatangan,” ujar saksi Mardani, saat bersaksi di persidangan.

    Baca Juga :   Daftar Calon Pimpinan DPRD Kota Banjarmasin, Ketua Rikval Fachruri dari Golkar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI