Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Telah Bebas, Kuasa Hukum: Sedang Puasa Bareng Keluarga di Suatu Tempat
Ukuran Huruf:
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mereka terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, namun karena tak terima putusan tersebut, Nia Ramadhani dkk mengajukan banding.
PT DKI Jakarta mengabulkan banding tersebut sehingga Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie hanya menjalani hukuman rehabilitasi selama 8 bulan. (berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal