“Untuk keperluan persidangan sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa Ir H. Raden  Dwijono dan Putrohadi Sutopo Bin Meojono. Diminta agar saudara sebagai saksi,” bunyi surat tersebut seperti dikutip, Senin (28/3/2022).

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Mardani Maming harus menghadap kepada Jaksa Madya Penuntut Umum Abdul Salam Ntani SE, SH, Jaksa Pratama Penuntut Umum Wendra Setiawan, SH dan Jaksa Pratama Penuntut Umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rhasky Gandhy Arifan.

Mardani Maming dipanggil sebagai saksi untuk mendatangi kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang berada di Jalan Tembus Pramuka Nomor 6, Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalsel.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) dipimpin Almarhum Henry Soetio pada sekitar tahun 2010 berencana melakukan kegiatan usaha pertambangan batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel dan berencana juga memperoleh IUP.

Pada awal 2010, Henry Soetio bertemu dengan Bupati Tanah Bumbu yang saat itu dijabat Mardani H Maming.

Kemudian pada pertengahan 2010, Mardani H Maming memperkenalkan Henry Soetio dengan Dwidjono selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Tanah Bumbu (Kadis ESDM) selaku bawahannya.

Perkenalan tersebut dilakukan guna membantu Henry Soetio dalam pengurusan IUP. 

Kemudian sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, Kadis ESDM bertemu kembali dengan Henry Soetio untuk memproses pengurusan IUP dengan cara mengalihkan IUP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) menjadi IUP PCN.

Pada akhir 2015, Dwidjono meminjam uang kepada Henry Soetio guna keperluan modal kerja usaha pertambangan sebagai bekal penghasilan pada saat pensiun di tahun 2016.

Kemudian pada awal tahun 2021, pinjaman yang dilakukan oleh Dwidjono kepada Henry Soetio dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI.

Pelaporan dilakukan karena pinjaman tersebut diduga sebagai penyamaran suap dan gratifikasi.

Padahal, pinjaman tersebut sejatinya telah dibayar Dwidjono dengan cara dicicil.

Pelaporan uang pinjaman tersebut terkait dengan jabatan Dwidjono sebagai Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu.