WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Dua warga Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), ditangkap jajaran Polres Tabalong.
Kedua pria itu, M (27) dan MA )45), ditangkap atas dugaan membobol toko emas di Pasar Kelua, Kabupaten Tabalong.
Setelah mendapat laporan adanya pencurian toko emas di Pasar Keluar, Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Dr Trisna Agus Brata SH MH, dan anggota berkoordinasi dengan dengan Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian.
Kedua pelaku, M ditangkap di halaman sebuah sekolah, sedangkan MA ditangkap di sebuah rumah, pada Jumat (15/4) malam. Keduanya berada di kawasan Desa Habirau, Kecamatan Daha Selatan, HSS.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono, menjelaskan bahwa kedua pelaku masuk dengan merusak gembok rolling door menggunakan gergaji besi.







