Pada November 2020 lalu, ia ditangkap di Prancis dan dideportasi. Tak lama setelah itu, lima aktivis lain ditangkap di Belgia yang dituduh menyebarkan kebencian dengan membakar Alquran di Brussel.

Sementara itu, Pemerintah Indonesia, sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, langsung memberikan reaksi.

Melalui siaran pers Kemlu, Indonesia menyatakan mengecam aksi pembakaran kitab suci Alquran di Swedia oleh Rasmus Paludan, seorang politisi Denmark, di kota Linkoping dan Norkoping (14/4)

Disebutkan, Rasmus Paludan melakukan aksi penistaan kitab suci serupa pada tanggal 15 April 2022 di kota Rinkeby dan Örebro, Swedia.

Masih dari siaran pers Kemlu, dikatakan bahwa menggunakan argumentasi kebebasan berekspresi untuk melecehkan agama dan kepercayaan satu kelompok adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan terpuji.

"KBRI Stockholm telah meminta seluruh WNI dan diaspora Indonesia di Swedia untuk tidak terpancing dan menghindari perbuatan yang berpotensi dapat melanggar hukum dan peraturan di Swedia," tulis Kemlu. (edj/berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi