Jadi, mengenai waktu penunaian zakat fitrah diserahkan sepenuhnya kepada individu masing-masing.
Namun lebih utama membayarkan zakat mendekati pelaksanaan hari raya, tepatnya setelah subuh sebelum salat idul fitri, karena hal itu lebih tepat guna.
Pembayaran zakat setelah salat id hingga matahari terbenam hukumnya makruh. Jika diundur lagi setelah maghrib hukukmnya haram kecuali ada udzur.
Hukum makruh dan haram ini hanya berlaku untuk tindakan penundaannya saja, kewajiban zakatnya sendiri tetap ada sampai tunai dibayarkan.(NU Online)
Editor Restu







