Apabila pernyataan ini dilanggar maka akan diproses dan nantinya akan berujung pada penutupan warung tersebut.
Penjaga warung di bawah umur yang terjaring didata dan dikembalikan kepihak keluarganya untuk dibina.
Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah gangguan ketentraman dan ketertiban umum, pelecehan bagi anak yang masih dibawah umur serta mencegah berkumpulnya pengunjung yang berakibat terjadinya perkelahian.
“Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara periodik tak terjadwal diseluruh kecamatan dikabupaten Tanah Laut,” tegas M Kusri. (edj)
Editor: Erna Djedi







