Tubagus Joddy 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Terbukti Sebabkan Tewasnya Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah

    WARTABANJAR.COM, JOMBANG – Kecelakaan maut yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah memang masih menyisakan duka yang mendalam di benak orang-orang terdekat.

    Terkini, tersangka dalam kecelakaan tersebut, yakni sopir Vanessa, Tubagus Joddy, telah resmi dinyatakan bersalah atas kecelakaan yang terjadi pada 4 November 2021 itu.

    Joddy divonis penjara selama 5 tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Tubagus Muhammad Joddy Pramasetya.

    Joddy dinyatakan terbukti bersalah dalam kecelakaan maut yang terjadi di Tol Jombang tersebut.

    Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan di PN Jombang, Jawa Timur, Senin (11/4/2022).

    Selain pidana penjara selama lima tahun, terdakwa Joddy juga diwajibkan membayar denda Rp 10 juta.

    Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) Undang-undang LLAJ. Pertimbangan yang memberatkan, vonis setinggi itu dijatuhkan majelis hakim karena perbuatan Joddy membuat meninggalnya dua jiwa, yakni Vanessa dan Bibi.

    Pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Ady Prasetyo, menuntut Joddy pidana penjara tujuh tahun. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Teaser-nya Mencekam, Kim Sung Cheol Alami Kebangkitan Berapi-api di Hellbound 2

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI