Mardani Bantah Terlibat Korupsi IUP Tambang, Kuasa Hukum: “Perintah Bupati, Bahasa Administrasi”

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Setelah namanya disebut-sebut, mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming membantah terlibat kasus korupsi peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang di Bumi Bersujud.

    Nama Mardani disebut-sebut oleh mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, yang kini berstatus terdakwa untuk kasus tersebut.

    Perkaranya masih berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Dalam suratnya kepada KPK, Dwidjono menyebut Mardani diduga merupakan pihak yang memerintahkan dirinya sebagai bawahan untuk pengalihan IUP tersebut. 

    “Bahwa perlu kami sampaikan hubungan Bapak Mardani dan Bapak Dwidjono selaku terdakwa In Casu adalah hubungan strutural Bupati dan Kepala Dinas sehingga bahasa “memerintahkan” yang dikutip dari Kuasa Hukum Bapak Dwidjono haruslah dimaknai sebagai bahasa administrasi yang wajib dilakukan oleh seorang kepala dinas jika terdapat adanya permohonan oleh masyarakat termasuk pula permohonan atas IUP PT PCN,” ujar kuasa hukum Mardani, Irfan Idham dalam surat hak jawab, Sabtu (9/4/2022), dilansir Tempo.

    Menurut Irfan, kewajiban melaksanakan permohonan peralihan IUP PT PCN merupakan perintah Undang-Undang. Irfan mengatakan sudah menjadi kewajiban bagi Bupati dan Kepala Dinas untuk menindaklanjuti setiap permohonan serta surat yang masuk. 

    “Kalaupun dinilai ada kesalahan pada proses administrasi pelimpahan IUP, hal tersebut adalah tindakan Pejabat Administrasi Negara yang Batu uji ada pada Peradilan Administrasi Negara dan/atau Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Irfan. 

    Baca Juga :   Polsek Bintang Ara Sergap Dua Pengedar Narkoba

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI