WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Jelang bulan suci Ramadan, Polsek Liang Anggang menindak penjual minuman beralkohol jenis tuak di sebuah warung di Jalan A Yani Km 32 Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru.
Pada penindakan yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Liang Anggang, Akp Yuda Kumoro Pardede itu, berhasil mengamankan lima jerigen minuman tradisional beralkohol jenis tuak sebanyak 70 liter, sekitar pukul 22.00 Wita, Selasa (29/3/2022).
Kapolsek Liang Anggang, Akp Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek, Aipda Kardi Gunadi mengatakan, turut diamankan sebagai tersangka Siti Jumiati (44), warga Jalan Guntung Jingah RT 05 Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.
“Kami kenakan pasal Tipiring pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 7 ayat (1) Perda Kota Banjarbaru Nomor 05 tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol,” kata Aipda Kardi Gunadi, Rabu (30/3/2022).
Penindakan dilanjutkam di Pondok John Jalan Karang Rejo Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru.
Frangki Luhulima (42) ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 238 botol atau kaleng minuman keras berbagai merk.
“Tersangka penjual minuman Keras tanpa izin sesuai Pasal 8 ayat 1 Perda Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2006,” imbuhnya.
Pihaknya akan melakukan penindakan penjualan miras diwilayah hukum Polsek Liang Anggang selama menjelang bulan suci Ramadan guna memberikan rasa aman dan nyaman serta kekusyukan kepada masyarakat selama bulan suci Ramadhan. Hal ini juga merupakan perintah langsung dari Kapolres. (Has)