WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim, pendeta yang meminta 300 ayat Al-Quran dihapus, sebagai tersangka.
Polisi mengantongi bukti ada unsur pidana.
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditsiber,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu, (30/3/2022).
Namun, Dedi belum bisa membeberkan detail terkait kasus tersebut. Begitu pula, keberadaan Saifuddin Ibrahim itu.
“Nanti kontak Kabag (Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko),” ujar jenderal bintang dua itu.
Sebelumnya, Saifuddin Ibrahim terlacak diduga berada di Amerika Serikat.
Polri berkoordinasi dengan atase di Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI), Kementerian Luar Negeri serta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencari pria yang mengaku pendeta itu.
Namun, belum disampaikan perkembangannya. Apakah Saifuddin telah berada di Indonesia atau masih diburu.
Saifuddin dilaporkan oleh seorang bernama Rieke Vera Routinsulu ke Bareskrim Polri pada Jumat, 18 Maret 2022. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT.
Terlapor Saifuddin Ibrahim dipersangkaan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.