Berikut langkah-langkah yang Indra Kenz lakukan, yang disebut polisi melawan hukum:
- Membuat dan menyebarkan konten video Binomo melalui channel YouTube dengan nama channel YouTube Indra Kesuma, dengan video berisikan:
- Mengajarkan cara mendaftar dan trading Binomo
- Mengajak para trader yang sudah memiliki akun Binomo atau baru akan mendaftar Binomo untuk mendaftar melalui akun link referral tersangka dengan link https://binomorupiah.com/id
- Menyampaikan bahwa Binomo memang sudah tepercaya dan sudah legal di Indonesia, jadi seolah-olah sudah paling aman dan terjamin
- Bahwa dalam setiap konten video Binomo yang dibuat dan di-upload di channel YouTube-nya, tersangka menuliskan dalam deskripsi video tersebut link referral http://binomorupiah.com/id, https://kursustrading.com, dan grup Telegram https://t.me/kursustradingidn.
- Bahwa setiap member atau trader yang mendaftar melalui link referral http://binomorupiah.com/id selanjutnya dapat bergabung di grup Telegram dengan nama grup Telegram ‘Channel Trading Indra Kesuma Official’.
- Tersangka juga membuka kelas atau kursus trading Binomo melalui PT. Kursus Trading Indonesia dengan cara mendaftar https://kursustrading.com; dengan biayanya dari Rp 1.000.000 sampai Rp 4.000.000, di mana setelah mendaftar kursus para member akan mendapatkan video cara trading Binomo dan trading bareng (trabar).
- Tersangka mendapatkan bagi hasil sebagai afiliator atau affiliate Binomo dari setiap member yang bergabung melalui link referral milik tersangka http://binomorupiah.com/id dan setiap member yang melakukan deposit.
Dirtipideksus Bareskrim mengatakan Binomo aplikasi ilegal di Indonesia. Aplikasi itu sudah berkali-kali diblokir.
Dikatakan dia, Binomo sendiri beroperasi di Indonesia tanpa adanya legalitas dan sudah berkali-kali dihentikan dan diblokir oleh Kemenkominfo yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi dan Bappebti melarang kegiatan binary option yang digunakan oleh Binomo. (edj)
Editor: Erna Djedi







