“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”, terang Kasatres Narkoba

Kasat Res Narkoba Iptu Siswadi, S.H. juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres HSU dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Utara. (edj)

Editor: Erna Djedi