Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang, Ini Alasan Bareskrim Polri


WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Proses penyidikan terhadap tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz masih terus dilakukan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Untuk memperlancar penyidikan, penahanan Indra Kenz diperpanjang.

Untuk mengungkap kasus penipuan investasi ilegal melalui binary option dengan aplikasi Binomo, Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka Indra Kenz, Kamis (24/3/2022).

Dittipideksus Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka Indra Kenz selama 40 hari ke depan, terhitung sampai tanggal 25 April.