Pihaknya berharap, Wajib Pajak dapat memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela yang mengusung tagline gotong royong, adil dan setara (GAS) ini berlangsung sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.

Kepatuhan atas pemenuhan kewajiban perpajakan akan memberikan kontribusi bagi pembangunan di daerah melalui bagi hasil pajak sebagaimana ketentuan Peraturan Undang-undangan yang berlaku. (Has)

Editor : Hasby