Bupati Tanah Bumbu melalui Sekdakab Tanbu, H Ambo Sakka dalam sambutannya mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih atas disetujuinya Raperda ini menjadi Perda, karena bukan hal mudah untuk menjadikan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah, perlu pembahasan dan pemikiran yang selektif.
“Peraturan Daerah Penyelenggaraan Jalan Khusus ini adalah Peraturan Daerah yang pertama ada di Kabupaten Tanah Bumbu,” pungkasnya. (mctanbu)
Editor : Hasby







