Penyidik Polri Nilai Indra Kenz Tidak Kooperatif, Hilangkan Barang Bukti


WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Indra Kentz tersangka investasi illegal diduga menghilangkan barang bukti.

Selain akan memberatkan hukuman juga akan menambah daftar tersangka baru bagi mereka yang terlibat.

Penyidik Bareskrim Polri menilai Indra Kenz bersikap tidak kooperatif terkait kasus penipuan investasi trading binary option Binomo. Padahal Indra Kenz telah ditetapkan jadi tersangka.

Bahkan menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dilansir Humas Polri bahwa Indra Kenz telah menghilangkan barang bukti.

Adapaun barang bukti yang dihilangkan Indra Kenz adalah ponsel miliknya, termasuk komputer miliknya yang diduga menyimpan data-data komunikasi dirinya dengan pihak Binomo ataupun afiliasi lainnya.

Saat penyidik akan menyita barang-barang bukti itu, Indra Kenz mengatakan barbuk itu telah hilang.

Dikatakan Whisnu, Indra Kenz menghilangkan barang bukti tersebut sebelum diperiksa dan ditangkap sebagai tersangka pada Kamis (24/2) lalu.