Ribuan Kayu Olahan dari Batola dan Log Ilegal Asal Dadahup Diamankan Ditpolairud Polda Kalsel di Alalak

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Ribuan kayu olahan (papan) dan ratusan log (kayu bulat) diduga ilegal berbagai jenis diamankan jajaran Polairud Polda Kalimantan Selatan yang diangkut dua kapal.

    Bersama kayu-kayu ilegal tersebut, polisi mengamankan empat tersangka, masing-masing berinisial W (35), AJ (42), P (21) dan A (42).

    Keempatnya bersama dua kapal tersebut, ditangkap di sekitar perairan Sungai Alalak, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

    “Dua kapal pengakut kayu dan empat tersangka tersebut diamankan pada Senin 7 Maret 2022 sekitar pukul 07.00 Wita,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i SIK, saat konferensi pers di Ditpolairud Polda Kalsel, Jalan Teluk Tiram Laut, Banjarmasin Barat, Jumat (18/3/2022).

    Menurut Kabid Humas, terungkapnya kasus ini setelah petugas melihat adanya tumpukan kayu yang berada dalam kapal dan di sungai yang diikat pada sebuah kapal.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata dokumen kayu-kayu tersebut palsu,” ujarnya.

    Setelah dilakukan penghitungan, kayu olahan yang berhasil diamankan sebanyak 5.370 keping dengan volume kubikasi 76,4352 meter3.

    Sedangkan kayu bulat (log) sebanyak 245 potong atau 35, 89 m³ tidak tidak dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

    Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Takdir Mattanete, menambahkan kedua kapal yang diamankan tersebut dari lokasi berbeda, yakni Desa Tabatan, Kecamatan Tabatan Kabupaten Barito Kuala, dan dari Tambak Bajai

    “Kapal yang dari Batola KM Abdurrahman 11 kayu olahan, sedangkan kayu log dimilirkan KM Berkat Rahim,” ujar Takdir Mattanete.

    Baca Juga :   Arus Balik Lebaran 2025, Ratusan Penumpang dari Jawa Berdatangan di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI