WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sepasang kekasih diamankan anggota Polsek Banjarmasin Barat usai kedapatan miliki narkotika jenis sabu, pada Selasa (15/3/2022) yang lalu.
Keduanya diamankan oleh polisi, di Jalan Ir PHM Noor, tepatnya depan Gang Satria Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat.
Diketahui identitas sepasang kekasih tersebut AR (25), warga Jalan Pramuka, Komplek Hidayatulah RT 11, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, dan EH (26), warga Jalan Veteran Sungai lulut, Gg. Akper Pandan Harum, RT 05, RW 04, Kelurahan Sungai lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman, melalui Kanit reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan pihaknya mendapat informasi di lokasi kejadian sering terjadi transaksi Narkotika.
“Kemudian kita lakukan UCB dengan cara memesan 1 paket sabu-sabu,” ujar Ipda Ginting.
“Saat pelaku datang, langsung kita lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bersih 0,37 gram, satu buah handphone merk Vivo warna hijau, satu kotak rokok Up Berry, dan sebuah kendaraan jenis Yamaha Mio Soul dengan no Pol DA 6530 BAC.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut,” ucap Kanit Reskrim.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Qyu)
Editor Restu