Harga emas 500 gram dibanderol sebesar Rp463.320.000. Sementara itu, ukuran 1.000 gram dipatok dengan harga Rp926.600.000.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di level Rp888.000 per gram, naik Rp2.000 dibandingkan harga kemarin. Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buy back.
Sementara untuk pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP).
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (*)
Editor: Erna Djedi












