WARTABANJAR.COM – Harga eceran tertinggi minyak goreng telah disepakati pemerintah. Untuk harga Rp 14 ribu per liter diberlakukan pada minyak goreng curah.
Sementara minyak goreng kemasan harga per liter akan menyesuaikan. Namun usai penetapan HET minyak goreng curah, harga minyak goreng kemasan beredar Rp 23.900 hingga Rp 24 ribu per liter.
Sebelumnya Kepala Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Birhasani, bersama Kepala Dinas yang membidangi perdagangan di kabupaten/kota melakukan audiensi dengan Kementerian Perdagangan RI terkait kebijakan baru mengatasi persoalan minyak goreng di Indonesia.
Sebelumnya, melalui siaran pers Menteri Perekonomian dijelaskan bahwa dengan mempertimbangkan kondisi real harga CPO dan minyak goreng di pasar internasional, maka pemerintah meniadakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan sederhana dan premium, dan memberlakukan HET hanya untuk minyak goreng curah menjadi Rp14.000,00 per liter.







