WARTABANJAR.COM – Sat Pol PP Kota Banjarbaru menciduk pasangan bukan suami istri di salah satu kos di Kota Banjarbaru.
Hasilnya, dua pasangan tanpa status pernikahan di salah satu kos di Kota Banjarbaru.
Saat diperiksa, pasangan yang masih berusia 20 tahunan ini mencoba menunjukkan surat ketetangan nikah siri kepada petugas.
Diketahui kedua pasangan tersebut bukan warga Kota Banjarbaru dengan statusnya masih kuliah dan bekerja sebagai “freelance”.







